Environmental Management System



PENGENALAN

   Sistem manajemen lingkungan (EMS) ISO 14001: 2004 yang dirancang untuk mengatasi kerancuan keseimbangan antara menjaga profitabilitas dan mengurangi dampak lingkungan; dengan komitmen organisasi secara keseluruhan, hal ini dapat memungkinkan Anda untuk mencapai kedua tujuan. Ini berarti Anda dapat mengidentifikasi aspek dari suatu bisnis yang berdampak pada lingkungan dan memahami lingkungan hukum yang relevan dengan situasi. Langkah berikutnya adalah untuk menghasilkan tujuan perbaikan dan manajemen program untuk mencapainya, dengan berkala untuk perbaikan terus-menerus.

Manfaat EMS :

    Sistem manajemen EMS ISO 14001 memungkinkan organisasi Anda untuk membuktikan bahwa sesuai spesifikasi dan memberikan manfaat berikut :

Ø  Menunjukkan komitmen lingkungan untuk pemangku kepentingan

Ø  Menunjukkan pendekatan yang inovatif dan berpikir ke depan kepada pelanggan dan calon

karyawan

Ø  Menunjukkan komitmen untuk mencapai kepatuhan pada hukum dan peraturan regulator dan pemerintah

Ø  Meningkatkan akses Anda ke pelanggan baru dan mitra bisnis

Ø  Mengelola risiko lingkungan Anda, sekarang dan di masa depan

Ø  Berpotensi mengurangi biaya asuransi tanggung jawab umum



ISO 14000


ISO 14000 adalah standar internasional tentang sistem manejemen lingkungan (Rothery, 1995) yang sangat penting untuk di ketahui dan di laksanakan oleh seluruh sektor industri.

SEJARAH DAN DEFINISI ISO

ISO adalah jaringan institusi standar nasional dari 148 negara, pada dasarnya satu anggota per negara, dengan sekretariatan pusat berada di Geneva, Switzerland, yang mengkoordinasikan sistem. ISO bukan organisasi pemerintahan. ISO menempati posisi spesial diantara pemerintah dan swasta. Hal ini disebabkan karena di satu sisi, banyak anggota institusi adalah bagian dari struktur pemerintahan negaranya atau ditugaskan oleh pemerintah. Tetapi di sisi lain, anggota lainnya berasal dari sektor privat, yaitu industri.

Oleh karena itu, ISO dapat bertindak sebagai organisasi yang menjembatani dimana konsensus dapat diperoleh pada pemecahan masalah yang mempertemukan kebutuhan bisnis dan kebutuhan masyarakat.

Standarisasi internasional dimulai dari bidang elektronik: the International Electrotechnical Commission (IEC) yang didirikan pada tahun 1906. Pada tahun 1946, delegasi dari 25 negara bertemu dan memutuskan membuat organisasi internasional  baru, dengan tujuan ”untuk memfasilitasi koordinasi internasional dan penyatuan standar industri.” Organisasi baru, ISO, resmi mulai beroperasi pada 23 Februari 1947.

ISO 9000 dan ISO 14000 telah diimplementasikan oleh 610000 organisasi di 160 negara. ISO 9000 telah menjadi referensi internasional untuk keperluan manajemen kualitas dan ISO 14000 untuk manajemen lingkungan.

Pokok besar standar ISO sangat spesifik pada hasil, bahan, dan proses. Reputasi ISO 9000 dan 14000 dikenal sebagai ”standar sistem manajemen umum”. Umum disini maksudnya adalah standar yang sama dapat diaplikasikan pada organisasi apapun, besar atau kecil, apapun produk yang dihasilkannya.

Sistem manajemen berarti struktur organisasi untuk mengatur prosesnya, atau aktifitasnya, untuk mengubah input sumber daya alam menjadi barang atau jasa yang mempertemukan tujuan organisasi, seperti kualitas kepuasan konsumen, mematuhi aturan, dan tujuan lingkungan.



MANFAAT DAN PENTINGNYA ISO 14000



Manfaat dari ISO 14000 adalah :

Ø  Pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi

Ø  Untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat dan fleksibel sehingga mencerminkan organisasi yang baik.

Ø  Dapat mengidanfikasi, memperkirakan dan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul.

Ø  Dapat menekan biaya produksi dapat mengurangi kecelakan kerja, dapat memelihara hubungan baik dengan masyarakat, pemerintah dan pihak – pihak yang peduli terhadap lingkungan.

Ø  Memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap lingkungan.

Ø  Dapat meningkat citra perusahaan,meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbesar pangsa pasar.

Ø  Menunjukan ketaatan perusahaan terhadap perundang – undangan yang berkaitan dengan lingkungan.

Ø  Mempermudah memperoleh izin dan akses kredit bank.

Ø  Dapat meningkatakan otivasi para pekerja.



ISO 14000 menawarkan guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan berdasarkan pada praktek – praktek terbaik, hampir sama di ISO 9000 pada sistem manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif pada lingkungan. Sistem ini dapat diterapkan berdampingan dengan ISO 9000.



SERTIFIKASI ISO 14000

Agar suatu organisasi dianugerahi ISO 14000 mereka harus diaudit secara eksternal oleh badan audit yang telah terakreditasi. Badan sertifikasi harus diakreditasi oleh ANSI-ASQ, Badan Akreditasi Nasional di Amerika Serikat, atau Badan Akreditasi Nasional di Irlandia.


SERI-SERI ISO 14000

Ø  ISO seri 14001-14009 tentang Environmental Manajemen Sistem (EMS) atau Sistem Manajemen Lingkungan. Dari seluruh seri ISO 14000, ISO 14001 tentang sistem manajemen lingkungan adalah seri yang paling banyak dikenal karena sertifikasi ISO 14000 sebenarnya adalah sertifikasi untuk ISO 14001 ini. Ada 3 komponen besar dalam ISO 14001 yaitu program lingkungan tertulis; pendidikan dan pelatihan; dan pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan lokal dan nasional.

Ø  ISO seri 14010-14019 tentang Environmental Auditing (Audit Lingkungan) ISO seri ini merupakan suatu alat (tools) dalam penerapan sistem manajemen lingkungan, jadi tidak memerlukan sertifikasi. Audit lingkungan mirip dengan medical check up yaitu evaluasi secara rutin mengenai kondisi suatu perusahaan. Audit lingkungan dapat dilakukan oleh intern perusahaan (internal audit) maupun oleh pihak luar (eksternal audit). Untuk audit sistem manajemen lingkungan seorang auditor harus memenuhi kriteria auditor seperti yang ditetapkan dalam ISO 14012.

Ø  ISO seri 14020-14029 tentang Environmental Labelling (Ekolabel) ISO seri ini juga dimaksudkan untuk sertifikasi, tetapi yang disertifikasi adalah produknya sedangkan EMS yang disertifikasi adalah sistemya. Jadi suatu perusahaan yang sudah mendapat sertifikat ISO 14001, bila diperlukan maka dapat juga mengusulkan untukk memperoleh ekolabeling. Yang mana yang akan didahulukan untuk perolehannya tergantung dari permintaan pasar.

Ø  ISO seri 14030-14039 tentang Environmental Performance Evaluation (EPE) atau Evaluasi Kinerja Lingkungan.Environmental Performance Evaluation diukur dengan mengkuantifikasi dampak kegiatan terhadap lingkungan. Hal-hal tersebut dapat diidentifikasi secara dini dengan menginventarisasi dampak seperti emisi udara, effluen limbah cair, dan sebagainya. Penetapan baseline dari hasil inventarisasi, perusahaan kemudian mengidentifikasi indikator adanya peningkatan kinerja.

Ø  ISO seri 154040-14049 tentang Life Cycle Assessment (LCA) atau Analisis Daur Hidup Produk LCA juga merupakan suatu alat, jadi standar ini tidak dimaksudkan untuk sertifikasi. Setiap produk mempunyai siklus hidup yaitu : lahir (fabrikasi), hidup (dioperasikan) dan mati (dibuang).

Ø  ISO 14050 tentang Term and Definition Dalam dokumen ini terdapat definisi-definisi yang digunakan dalam ISO seri 14000. Standar ISO seri 14000 yang telah ditetapkan menjadi standar internasional adalah ISO 14001, 14004, 14010, 14011, 14012 dan ISO 14040. Indonesia pada saat ini telah mengadopsi Standar ISO 14001, 14002, 14010, 14011 dan 14012 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengertian tentang masing-masing standar dan istilah yang di dalam ISO 14000 akan sangat membantu pemahaman tentang konsep ISO seri 14000.



MEMAHAMI KONSEP ISO 14000

Konsep utama yang merupakan kunci untuk menjalankan ISO 14000 adalah Manajemen dan Kebijakan Kinerja Lingkungan. Manajer puncak harus menetapakan kebijakan lingkungan organisasi dan menjamin bahwa kewajiban:

Ø  Sesuai dengan sifat, skala dan dampak lingkungan kegiatan, produk atau jasa.

Ø  Termasuk komitmen untuk peningkatan berkelanjutan dan pencegahan pencemaran.

Ø  Termasuk komitmen untuk patuh terhadap peraturan lingkungan terikat dan persyaratan –  persyaratan lain terhadap perusahaan.

Ø  Memberiakan kerangka kerja untuk membuat dan menkaji tujuan dan sasaran lingkung.

Ø  Didokumentasikan, diterapkan dipelihara dan dikomunikasikan kepadasemua karyawan.

Ø  Tersedia kepada masyarakat.



Kebijakan lingkungan suatu perusahaan disuatu lokasi sejalan dengan dengan kebijakan lingkungan koporat karena sulit untuk membyangkan suatu sinergi di dalam suatu korporatjika antara satu anak perusahaan  dengan lainya berbeda kebijakan dan arah perkembangan. Jika dari korporat diarahkan untuk menerapkan pendaurulangan limbah maka diseluruh cabang menerapkan isu – isu sejenis. Selain itu tujuan atau sasaran lingkungan dan PML (Progam Manajemen Lingkungan) harus memiliki hubungan erat dengan kebijakan – kebijakn perusahaan lainya seperti sasaran produksi tahunan, sasaran mutu sasaran mutu dan kecelakan kerja.  Hal ini penting sebagai bukti bahwa masalah – masalah lingkugan sudah diintregasikan  dengan keseluruhan misi perusahaan dan bukan semata – mata sebagai pelengkap.

Sistem manajemen baik mutu atau lingkungan utamanya digerakan oleh manajemen (puncak) atau suatu proses yang berlangsung dari atas kebawah. Berbeda dengan pendekatan TQM atau Gugus Kendali Mutu yang sebagian besar aktivanya bergerak dari bawah oleh karyawan untuk kemudian diputuskan oleh manajer puncak. Yang memulai dan menjadi lokomotif adalah manajer puncak sebagi pengambil keputusan  tertinggi untuk menjamin bahwa secara lingkungan sama seperti kedua hal tersebut tujuan penerapan sistim manajemen adalah untuk keberlangsungan dan keunggulan bisnis itu sendiri. Oleh karena itu manajemen puncak harus menyatakan komitmenya terlebih dahulu  supaya sistem bisa tersusun dan dipelihara selama – lamanya.

Kebijakan manajemen puncak merupaka penjelasan dari misi dan visi perusahaan dan menjadi panduan bagi seluruh karyawan dalam bekerja. Oleh karena itu kebijakan karyawan harus sesuai dengan kegiatan produk atau jasa organisasi tersebut dalam arti sifat, skala dan dampak lingkungan. Hal ini berarti bahwa pemikiran manajemen puncak menggambarkan permasalaha aktual yang dihadapi organisasi. Kebijakan yang tidak sesuai dengan item – item di atas merupakmis komunikasi manajemen dengan para karyawan. Pesan yang salah  ini mungkin sekalitidakdapat didukung sepenuhnya dalam tahap penerapan oleh para karyawan.



ELEMEN ISO 14000

Elemen ISO 14000 yang terkait dengan operasi perusahaan adalah :

Ø  Polusi udara

Ø  Pembuangan ke sumber air

Ø  Pasokan air dan pengolahan limbah domestik

Ø  Limbah dan bahan – bahan berbahaya

Ø  Gangguan

Ø  Bunyi/kebisingan dan getaran

Ø  Radiasi

Ø  Perencanaan fisik

Ø  Pengembangan perkotaan

Ø  Gangguan bahan / material

Ø  Penggunaan energi

Ø  Keselamatan dan kesehatan kerja karyawan

  

Karakteristik ISO 14000

Ø  Generik

Ø  Dapat diterapkan untuk seluruh tipe dan ukuran organisasi.

Ø  Mengamodir beragam kondisi geografis, sosial dan budaya.

Ø  Sukarela

Ø  Tidak memuat pernyatan kinerja lingkungan (misal, kriteria untuk sarana pengolahan limbah cair)

Ø  Sarana secara sistematis pengendalian dan mencapai organisasi kinerja lingkungan yang dikehendaki.

Ø  Memuat kinerja fundamental untuk dicapai

Ø  Mentaati peraturan perundang – undangan dan kekuatan lingkungan yang relevan.

Ø  Komitmen untuk terus – menerus memperbaiki sejalan dengan kebijakan organisasi.

Ø  Komitmen terus menerus memperbaiki sejalan dengan kebijakan organisasi

Ø  Didisain komplemen dengan standar seri sistem manajen mutu ISO 9000

Ø  Dapat digunakan untuk keperluan sertivikasi dan atau di deklarasi sendiri.

Ø  Dinamis aditif terhadap

Ø  Perubahan di dalam organisasi

Ø  Perubahan diluar organisasi

Ø  Standrat SML memuat persyaratan siste manajemen yang berbasis pada siklus” plan, implement, check and review.

Ø  Keterkaitan yang erat antar klausal elemen standrat.



PRINSIP POKOK ELEMEN ISO 14000

Ø  Prinsip Pertama

Ø  Organisasi harus menetapkan kebijakan lingkungan dan memastikan memiliki komitmen terhadap SML.

Ø  Prinsip Kedua

Ø  Organisasi harus menyusun rencana untuk menaati kebijakan lingkungan yang ditetapkan sendiri.

Ø  Prinsip Ketiga: Implementasi dan Operasi

Ø  Agar terlaksana dengan efektif, organisasi harus mengembangakan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk menaati kebijakan lingkungan, tujuan dan sasaran manajemen.

Ø  Prinsip keempat: pemeriksaan dan koralasi

Ø  Organisais harus memeriksa, memantau dan mengorelasi kinerja lingkungan.

Ø  Prinsip kelima: kaji ulang manajemen

Ø  Organisasi harus mengkaji ulang dan terus menerus memperbaiki standart manajemen lingkungan dengan maksud untuk menyempurnakan kinerja lingkungan yang telah dicapai.

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PENGENALAN AMDAL


AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) dalam Peraturan Pemerintah NO 27 TAHUN 1999 memiliki pengertian yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan  pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.

AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural.

Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.


TUJUAN DAN FUNGSI AMDAL

a. TUJUAN AMDAL

Secara umum AMDAL mempunyai tujuan yaitu untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin.


b. FUNGSI AMDAL

o   Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah

o   Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan

o   Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan

o   Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelola dan pemantauan lingkungan hidup

o   Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak ditimbulkan dari suatu rencana usaha dann atau kegiatan

o   Awal dari rekomendasi tentang izin usaha

o   Sebagai Scientific Document dan Legal Document

o   Izin Kelayakan Lingkungan

o   Menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya

o   Sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan sejak awal dan arahan atau pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan.


JENIS – JENIS AMDAL

Berikut ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:

1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.

2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.

3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.

4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.


JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL

Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL (pasal 3 ayat 1 PP RI No. 27 Tahun 1999):

a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,

b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,

c. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,

d. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan dan sosial-budaya,

e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,

f. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,

g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,

h. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi LH,

i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.



Dalam studi AMDAL ada empat kelompok parameter komponen lingkungan hidup, Keputusan Kepala Bapedal No. 19 Tahun 1990, yaitu:

1. fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi, hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta hidrologi).

2. biologi (flora dan fauna).

3. sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)

4. kesehatan masyarakat.


DOKUMEN AMDAL

Dokumen AMDAL merupakan hasil kajian kelayakan lingkungan hidup dan merupakan bagian integral dari kajian kelayakan teknis dan finansial-ekonomis. Selanjutnya dokumen ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin usaha dari pejabat berwenang. Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa dokumen sebagai berikut:

1. Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL), adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.

2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)

4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)


CONTOH KASUS AMDAL DI INDONESIA

Pelaku usaha dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah

lingkungan. Hal ini terlihat dari masih adanya kawasan industri di Semarang

yang beroperasi tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban di Analisis Mengenai

Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, sejumlah industri di Semarang juga

masih banyak yang belum secara rutin, yaitu enam bulan sekali, menyampaikan

laporan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda)

Semarang. “Kalau sebuah kawasan industri sudah beroperasi sebelum melakukan

studi Amdal, Bapedalda tidak bisa berbuat apa -apa.

Kami paling hanya bisa mengimbau, tapi tidak ada tindakan apa pun yang bisa kami

lakukan. Terus terang, Bapedalda adalah instansi yang mandul,” kata Mohammad

Wahyudin, Kepala Sub -Bidang Amdal, Bapedalda Semarang, Kamis (1/8), di Semarang.

Wahyudin menceritakan, kawasan industri di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Ngaliyan,

Kota Semarang, misalnya, sejak beroperasi dua tahun lalu hingga saat ini belum

mempunyai Amdal.

Padahal, menurut Wahyudin, salah satu syarat agar sebuah kawasan industri bisa

beroperasi ialah dipenuhinya kewajiban melaksanakan studi Amdal. “Bapedalda berkali

-kali menelpon pengelola kawasan industri tersebut, menanyakan kelengkapan dokumen

Amdal mereka. Namun, sampai sekarang, jangankan memperoleh jawaban berupa

kesiapan membuat studi Amdal, bertemu pemilik kawasan itu saja belum pernah,”

ujarnya. Wahyudin menyayangkan sikap pihak berwenang yang tetap memberikan izin

kepada suatu usaha industri atau kawasan industri untuk beroperasi walau belum

menjalankan studi Amdal.

Menurut dia, hal ini merupakan bukti bahwa bukan saja pengusaha yang tidak peduli

terhadap masalah lingkungan, melainkan juga pemerintah daerah. Sikap tidak peduli

terhadap masalah lingkungan juga ditunjukkan sejumlah pemilik usaha industri ataupun

kawasan industri dengan tidak menyampaikan laporan rutin enam bulan sekali kepada

Bapedalda. Wahyudin mengatakan, kawasan industri di Terboyo, misalnya, tidak pernah

menyampa ikan laporan perkembangan usahanya, terutama yang diperkirakan berdampak 

pada lingkungan, kepada Bapedalda.

Hal serupa juga dilakukan pengelola lingkungan industri kecil (LIK) di Bugangan Baru.

Keadaan tersebut, menurut Wahyudin, mengakibatkan Bapedalda tidak bisa mengetahui

perkembangan di kedua kawasan industri tersebut. Padahal, perkembangan sebuah

kawasan industry sangat perlu diketahui oleh Bapedalda agar instansi tersebut dapat

memprediksi kemungkinan pencemaran yang bisa terjadi. Ia menambahkan, indu stri

kecil, seperti industri mebel, sebenarnya berpotensi menimbulkan pencemaran

lingkungan. Namun, selama ini, orang terlalu sering hanya menyoro ti industrIberskala

besar.


Perancangan bagi Lingkungan (Design for Environment)



Pengenalan

Merupakan pendekatan sistematik untuk mengevaluasi konsekuensi dampak lingkungan dari produk dan proses-prosesnya, dan dampaknya pada kesehatan manusia dan lingkungan (Fiksel, 1996). Didasarkan pada pengertian apa yang pelanggan butuhkan, menganalisa pilihan, dan mengambil sumberdaya tersedia untuk dengan cepat mencapai hasil produk baru yang diinginkan. Berdasarkan penanganan produk dan proses produksi cradle-to-grave. Fokus utama adalah identifikasi kandungan dan implikasi lingkungannya, menentukan dampak yang dipunyai produk dan proses pada lingkungan selama siklus hidupnya, dan pengembangan produk dan proses yang cocok secara lingkungan.

DfE (Design for Environment) menurut Environment Australia (1999) adalah proses untuk mengurangi dampak lingkungan dari produk yang dirakit perusahaan dengan menerapkan perbaikan pada tahap disain. Memiliki hubungan erat dengan Life Cycle Assessment / LCA. Tujuan program DfE adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi pekerja, masyarakat, dan ekosistem. Program DfE memenuhi tujuan ini dengan mempromosikan perubahan sistem dalam cara perusahaan mengelola perhatian lingkungannya. Penggunaan material yang lebih tidak berbahaya pada lingkungan, seperti kandungan energi lebih rendah, dapat didaur ulang, tidak beracun, tidak merusak ozon, merupakan limbah hasil sampingan dari proses manufaktur yang lain.                  



Contohnya :

·        Menggunakan sumberdaya dapat diperbaharui, seperti material dari tumbuhan atau sumber hewan yang diambil dengan cara memperhatikan konservasi, dan memperbaharui sumber- sumber energi bagi produksi.

·        Menggunakan material dengan sedikit input termasuk energi dan air.

·        Meminimalkan dampak distribusi melalui mengurangi berat produk.

·        Meminimalkan sumberdaya, seperti air dan energi, yang akan digunakan produk tersebut selama hidupnya.

·        Memaksimalkan daya tahan dan masa pakai produk.

·        Memperbaiki pilihan pembuangan akhir bagi produk final, seperti disain bagi produk atau komponennya yang dapat didaur ulang, memastikan bahwa setiap bagian tidak dapat didaur ulang dapat secara aman dibuang.


Prinsip-prinsip utama DfE termasuk :

·        Memperbaiki keselamatan pekerja, kesehatan masyarakat, dan kesehatan lingkungan sementara juga menjaga atau memperbaiki kinerja dan kualitas produk. Cara lain meletakkan hal ini adalah mengurangi resiko pada pekerja, masyarakat, dan lingkungan.

·        Menggunakan sumberdaya secara bijaksana.

·        Menggabungkan pertimbangan lingkungan kedalam disain dan redisain produk, proses, dan teknis sistem manajemen. 

Manfaat DfE :

Proses DfE menyediakan data dan hal-hal penting untuk memasarkan produk yang diinginkan secara lingkungan. Produk ‘green’ dapat nampak di benak konsumen karena juga mereka lebih tahan lama, kualitas lebih tinggi, dan murah pengoperasiannya.

Biaya bagi pihak perakit dapat juga direduksi. Pengurangan jumlah material dan sumberdaya yang digunakan untuk merakit produk dapat mengurangi limbah dan polusi yang diciptakan, dan selanjutnya biaya pembuangan limbah. Pilihan lain bagi penghematan termasuk mengurangi pengemasan, dan mengurangi biaya transportasi dengan mengurangi berat produk atau meningkatkan efisiensi dalam pengemasan atau penyimpanan.

Program-program Design for the Environment (DfE) dapat memberi contoh tipe manajemen lingkungan interaktif yang meruntuhkan atau menghindari Green Wall. Pada dasarnya DfE adalah teknik aktifitas manajemen yang bertujuan untuk mengarahkan aktifitas pengembangan produk dalam rangka menangkap pertimbangan lingkungan eksternal dan internal.

Perusahaan yang ingin mengimplementasi DfE sebaiknya mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut (Fiksel, 1996) :

1. Motivasi bisnis.

Harus dijawab pertanyaan mengenai adakah unit bisnis dimana DfE terlihat sebagai faktor kompetitif, sudahkah konsumen memperlihatkan perhatian yang kuat pada kinerja lingkungan dari produk atau operasi pabrik kita, apakah sudah melihat tren perubahan peraturan yang akan mempengaruhi profitabilitas produk kita ?



2. Postur lingkungan.

Harus dijawab pertanyaan mengenai kebijakan lingkungan dan pernyataan misi yang mendukung praktek DfE, kesiapan berpindah dari strategi pemenuhan menjadi manajemen lingkungan proaktif, sudahkah membuat tujuan-tujuan perbaikan lingkungan perusahaan, apa dampak keseluruhan keberhasilan lingkungan pada perusahaan atau imej industri kita.



3. Karakteristik organisasi.

Harus dijawab pertanyaan mengenai perencanaan pada implementasi sistem manajemen lingkungan yang terintegrasi dengan baik dengan system manajemen yang ada, apakah kita sudah menerapkan sistem teknik dalam pengembangan produk menggunakan tim lintas fungsional, punyakah sistem bagi menganalisa produk dan kualitas proses yang dapat dikembangkan pada atribut lingkungan perusahaan, apakah kita sudah punya sumberdaya organisasional yang benar untuk mendukung pengurusan lingkungan dan produk, apakah sudah punya akuntabilitas sistem d an penghargaan untuk menyediakan insentif untuk memenuhi tujuan perbaikan lingkungan.



4. Pengalaman yang ada.

Harus dijawab pertanyaan mengenai pencapaian perusahaan yang telah dibuat mengenai disain green dan isu praktis dan hambatan yang telah dilewati, sudahkah melakukan tindakan penanganan siklus hidup bagi fasilitas dan atau produk, sudah adakah program dan keahlian dalam daur ulang material, konservasi sumber daya, pengurangan limbah, atau asset recovery, sudahkan diimplementasi inisiatif pencegahan polusi dan pabrik memperhatikan lingkungan, sudahkah dicoba untuk mengenalkan pengukuran kualitas lingkungan dan sistem manajemen ke dalam proses operasi, sudahkah mengembangkan teknologi yang berguna bagi DfE seperti pemodelan berbasis komputer, atau perangkat pendukung keputusan.



5. Tujuan strategis.

Harus dijawab pertanyaan mengenai kasus bisnis yang mengindikasikan DfE akan menyumbangkan keuntungan bagi perusahaan atau pengembangan bisnis, dapatkah mengidentifikasi perbaikan lingkungan yang diinginkan dalam produk atau proses tertentu, apakah sudah mengenali kemitraan kunci dengan pemasok atau pelanggan yang diperlukan dalam menerapkan DfE, apakah berharga untuk meningkatkan kepedulian lingkungan diantara pegawai kita, pelanggan, pemasok, masyarakat, atau pemeg ang saham lainnya, apakah kita siap untuk bergerak menuju sistem akuntansi lingkungan siklus hidup yang menggunakan struktur berbasis aktifitas untuk mengungkap biaya dan manfaat yang baik.
Powered by Blogger.