AMDAL


ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PENGENALAN AMDAL


AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) dalam Peraturan Pemerintah NO 27 TAHUN 1999 memiliki pengertian yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan  pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.

AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural.

Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.


TUJUAN DAN FUNGSI AMDAL

a. TUJUAN AMDAL

Secara umum AMDAL mempunyai tujuan yaitu untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin.


b. FUNGSI AMDAL

o   Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah

o   Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan

o   Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan

o   Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelola dan pemantauan lingkungan hidup

o   Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak ditimbulkan dari suatu rencana usaha dann atau kegiatan

o   Awal dari rekomendasi tentang izin usaha

o   Sebagai Scientific Document dan Legal Document

o   Izin Kelayakan Lingkungan

o   Menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya

o   Sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan sejak awal dan arahan atau pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan.


JENIS – JENIS AMDAL

Berikut ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:

1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.

2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.

3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.

4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.


JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL

Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL (pasal 3 ayat 1 PP RI No. 27 Tahun 1999):

a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,

b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,

c. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,

d. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan dan sosial-budaya,

e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,

f. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,

g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,

h. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi LH,

i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.



Dalam studi AMDAL ada empat kelompok parameter komponen lingkungan hidup, Keputusan Kepala Bapedal No. 19 Tahun 1990, yaitu:

1. fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi, hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta hidrologi).

2. biologi (flora dan fauna).

3. sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)

4. kesehatan masyarakat.


DOKUMEN AMDAL

Dokumen AMDAL merupakan hasil kajian kelayakan lingkungan hidup dan merupakan bagian integral dari kajian kelayakan teknis dan finansial-ekonomis. Selanjutnya dokumen ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin usaha dari pejabat berwenang. Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa dokumen sebagai berikut:

1. Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL), adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.

2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)

4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)


CONTOH KASUS AMDAL DI INDONESIA

Pelaku usaha dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah

lingkungan. Hal ini terlihat dari masih adanya kawasan industri di Semarang

yang beroperasi tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban di Analisis Mengenai

Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, sejumlah industri di Semarang juga

masih banyak yang belum secara rutin, yaitu enam bulan sekali, menyampaikan

laporan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda)

Semarang. “Kalau sebuah kawasan industri sudah beroperasi sebelum melakukan

studi Amdal, Bapedalda tidak bisa berbuat apa -apa.

Kami paling hanya bisa mengimbau, tapi tidak ada tindakan apa pun yang bisa kami

lakukan. Terus terang, Bapedalda adalah instansi yang mandul,” kata Mohammad

Wahyudin, Kepala Sub -Bidang Amdal, Bapedalda Semarang, Kamis (1/8), di Semarang.

Wahyudin menceritakan, kawasan industri di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Ngaliyan,

Kota Semarang, misalnya, sejak beroperasi dua tahun lalu hingga saat ini belum

mempunyai Amdal.

Padahal, menurut Wahyudin, salah satu syarat agar sebuah kawasan industri bisa

beroperasi ialah dipenuhinya kewajiban melaksanakan studi Amdal. “Bapedalda berkali

-kali menelpon pengelola kawasan industri tersebut, menanyakan kelengkapan dokumen

Amdal mereka. Namun, sampai sekarang, jangankan memperoleh jawaban berupa

kesiapan membuat studi Amdal, bertemu pemilik kawasan itu saja belum pernah,”

ujarnya. Wahyudin menyayangkan sikap pihak berwenang yang tetap memberikan izin

kepada suatu usaha industri atau kawasan industri untuk beroperasi walau belum

menjalankan studi Amdal.

Menurut dia, hal ini merupakan bukti bahwa bukan saja pengusaha yang tidak peduli

terhadap masalah lingkungan, melainkan juga pemerintah daerah. Sikap tidak peduli

terhadap masalah lingkungan juga ditunjukkan sejumlah pemilik usaha industri ataupun

kawasan industri dengan tidak menyampaikan laporan rutin enam bulan sekali kepada

Bapedalda. Wahyudin mengatakan, kawasan industri di Terboyo, misalnya, tidak pernah

menyampa ikan laporan perkembangan usahanya, terutama yang diperkirakan berdampak 

pada lingkungan, kepada Bapedalda.

Hal serupa juga dilakukan pengelola lingkungan industri kecil (LIK) di Bugangan Baru.

Keadaan tersebut, menurut Wahyudin, mengakibatkan Bapedalda tidak bisa mengetahui

perkembangan di kedua kawasan industri tersebut. Padahal, perkembangan sebuah

kawasan industry sangat perlu diketahui oleh Bapedalda agar instansi tersebut dapat

memprediksi kemungkinan pencemaran yang bisa terjadi. Ia menambahkan, indu stri

kecil, seperti industri mebel, sebenarnya berpotensi menimbulkan pencemaran

lingkungan. Namun, selama ini, orang terlalu sering hanya menyoro ti industrIberskala

besar.


You may also like

2 comments:

Powered by Blogger.